Pengguna Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Ulang
Pemerintah akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru mulai Agustus 2014. Selain itu, pelanggan kartu SIM lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai
dijalankan pada Maret 2015, setelah pemerintah memperketat sistem
registrasi untuk pelanggan kartu SIM baru sejak September 2014.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
Riant Nugroho, mengatakan akan memberi sanksi bagi pelanggan yang tidak
melakukan registrasi ulang berupa blokir. Dengan demikian, kartu SIM
tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar ataupun mengirim
SMS, walaupun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.
"Jadi, semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar," ujar Riant saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/7/2014).
"Jadi, semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar," ujar Riant saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/7/2014).
Langkah ini, lanjut Riant, dilakukan untuk meningkatkan akurasi
data pelanggan sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan dan kejahatan
melalui sarana komunikasi, termasuk penipuan ataupun pesan sampah (spam).
Selain itu, berdasarkan identitas yang akurat tersebut, operator
seluler dapat membantu proses hukum atas laporan kriminal melalui sarana
telekomunikasi.
Nantinya, pelanggan tidak lagi diizinkan melakukan registrasi sendiri dengan mengirim pesan singkat ke 4444.
Sebagai gantinya, registrasi kartu SIM baru ataupun registrasi
ulang pengguna kartu SIM lama hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, ataupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan KTP pelanggan.
Operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan distribution monitoring system
sehingga informasi mengenai outlet atau gerai yang didatangi untuk
registrasi pelanggan tersebut dapat diketahui semaksimal mungkin.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
Alexander Rusli mengharapkan, operator seluler dapat terhubung dengan
basis data kependudukan sebagai rujukan nasional yang valid. Dengan
demikian, diharapkan, angka manipulasi identitas pelanggan kartu SIM
prabayar akan menurun karena ada proses verifikasi berdasarkan data
kependudukan.
0 comments:
Post a Comment